Banjarnegara TV – Perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah berkat layanan online. dimana masyarakat
tidak lagi perlu antre panjang di kantor Satpas karena proses ini bisa
dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Program ini disediakan
langsung oleh Korlantas Polri.
Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online
Sayangnya, pemahaman yang
kurang dimengerti masyarakat terkait perpanjangan SIM lewat online membuat
proses perpanjangan gagal. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk
memahami setiap langkah agar proses berjalan lancar.
Sebenarnya, proses perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah mudah dengan dimulainya mengunduh aplikasi
Digital Korlantas Polri di Google Play Store. Setelah berhasil mengunduh,
lakukan registrasi menggunakan nomor handphone pribadi yang masih aktif untuk
mendapatkan kode OTP (One-Time Password). Masukkan kode tersebut, kemudian buat
PIN sebagai keamanan tambahan, lalu konfirmasi ulang PIN tersebut.
Setelah registrasi
selesai, lengkapi data diri pada profil seperti NIK, nama, dan email. Jangan
lupa untuk memeriksa notifikasi aktivasi akun yang dikirimkan ke email. Pasalnya,
aktivasi yang terkirim pada email sangatlah penting suapaya akun dapat
digunakan. Selanjutnya, verifikasi identitas melalui fitur foto liveness untuk
memastikan keaslian data.
Perpanjangan SIM online juga
mewajibkan untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online. Bagi yang
ingin melakuakan tes kesehatan secara online bisa melalui situs erikkes.id,
sementara tes psikologi dilakukan melalui app.eppsi.id.
Peserta yang melakukan
proses perpanjangan SIM secara online harus memastikan dan menyelesaikan kedua
tahapan ini dengan baik, karena hasil tes akan menjadi salah satu syarat utama
untuk melanjutkan proses perpanjangan.
Setelah proses tes
kesehatan dan psikologi selesai, buka aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih
menu "SIM" dan klik "Perpanjangan SIM". Unggah semua
dokumen yang disyaratkan, seperti hasil tes dan identitas pendukung.
Selanjutnya, pilih kantor
Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening. Pilih metode pengiriman serta
pembayaran yang sesuai, lalu selesaikan transaksi agar permohonan perpanjangan
bisa diproses.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM via Online
Berikut, langkah-langkah
untuk perpanjang SIM via online yang dapat Anda lakukan:
1. Unduh aplikasi Digital
Korlantas Polri di Google Play Store Registrasi dengan nomor handphone
untuk mendapatkan OTP
2. Masukkan kode OTP
3. Buat PIN dan konfirmasi
ulang PIN
4. Masukkan data profil
mulai dari NIK, nama, dan email
5. Periksa notifikasi
pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
6. Verifikasi KTP dengan
fitur foto liveness
7. Lakukan tes pemeriksaan
kesehatan di erikkes.id
8. Lakukan tes psikologi
di app.eppsi.id
9. Pilih 'Menu SIM', lalu
'Perpanjangan SIM'
10. Unggah dokumen syarat
perpanjangan SIM online
11. Pilih Satpas penerbit
SIM
12. Masukkan nomor
rekening Anda
13. Pilih metode
pengiriman
14. Pilih metode
pembayaran dan sertakan nomor rekening
15. Selesaikan pembayaran
16. Sistem akan memproses
dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Tarif Perpanjang SIM
Merujuk dari tarif
perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76
Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 PP itu
disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian, tarif Perpanjangan SIM, sebagai berikut:
1. Perpanjang masa berlaku
SIM A Rp80.000
2. Perpanjang masa berlaku
SIM B Rp80.000
3. Perpanjang masa berlaku
SIM C Rp75.000
4. Perpanjang masa berlaku
SIM D Rp30.000
Demikinalah cara Perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang dapat Anda lakukan sehingga menjadi
lebih cepat, praktis, dan efisien.