Passing Grade (PG) Tidak Terpenuhi Saat SKD, Bisakah Lanjut SKB dengan Nilai Tinggi?
Cari Berita

Advertisement

Passing Grade (PG) Tidak Terpenuhi Saat SKD, Bisakah Lanjut SKB dengan Nilai Tinggi?

Redaksi

Banjarnegara TV – Bisakah nilai tinggi saat SKD bisa ikut SKB walaupun tidak memenuhi Passing Grade (PG).

 

Pertanyaan tersebut selalu muncul dibenak para peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan nilai yang cukup tinggi tetapi tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

 

Pemeriksaan Sebelum Masuk Ruangan untuk Tahapan SKD

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah berlangsung sejak 16 Oktober hingga 4 November mendatang.

 

 

Peserta yang lolos seleksi SKD CPNS 2024 tentunya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, apakah jika tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki nilai yang tinggi apakah dapat lulus SKD?

 

Bagi peserta yang lulus passing grade dan memenuhi perangkingan, tahap selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

 

Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus passing grade (PG) namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan ketentuan khusus.

 

Hal tersebut dapat terjadi jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.