Banjarnegara TV –
Bisakah nilai tinggi saat SKD bisa ikut SKB walaupun tidak memenuhi Passing
Grade (PG).
Pertanyaan tersebut selalu
muncul dibenak para peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dengan nilai yang cukup tinggi tetapi tidak memenuhi ambang batas yang telah
ditentukan.
Pemeriksaan Sebelum Masuk Ruangan untuk Tahapan SKD
Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah berlangsung sejak 16
Oktober hingga 4 November mendatang.
Peserta yang lolos seleksi
SKD CPNS 2024 tentunya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, apakah jika tidak memenuhi nilai ambang
batas namun memiliki nilai yang tinggi apakah dapat lulus SKD?
Bagi peserta yang lulus passing grade dan memenuhi perangkingan, tahap
selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus passing
grade (PG) namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap
selanjutnya dengan ketentuan khusus.
Hal tersebut dapat terjadi jika dalam suatu
formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem
akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta
yang lulus passing grade dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.