Usai Mediasi, PJ Bupati Banjarnegara Terbitkan SK Pelantikan 57 Kades Pada April 2026
Cari Berita

Advertisement

Usai Mediasi, PJ Bupati Banjarnegara Terbitkan SK Pelantikan 57 Kades Pada April 2026

Redaksi

Banjarnegara TV - Setelah melalui proses mediasi, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa nantinya 57 Kades terpilih ini akan langsung dilantik tanpa ada pemilihan ulang pada 30 April 2026 pada (30/4/2024). 


Sebelumnya, sebanyak 57 Kepala Desa (Kades) terpilih dalam mendatangi kompleks rumah dinas Bupati Banjarnegara pada (29/4/2024).


PJ Bupati Banjarnegara Terbitkan SK Pelantikan 57 Kades Pada April 2026. (Banjarnegara TV/@kabupatenbanjarnegara)



Kedatangan para kades terpilih itu adalah untuk meminta pemerintah Kabupaten Banjarnegara tetap melantik mereka menjadi kepala desa pada pada Selasa (30/4/2024).


Sebagaimana diketahui terjadi perubahan peraturan tentang masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014. Awalnya masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun sejak tanggap dilantik. 


Namun, peraturan itu resmi diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.


Hal itu membuat masa jabatan Kepala Desa yang seharusnya habis pada 30 April 2024 diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Artinya para kades masih akan menjabat sampai pada tanggal 30 April 2025 mendatang.


Hal ini membuat Kepala Desa terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak di Banjarnegara merasa keberatan. PJ Bupati Tri Harso sendiri menegaskan jia pemilihan kades pada 5 Maret 2024 diakui oleh kemendagri. Hanya saja pelantikannya ditunda dua tahun atau menunggu masa jabatan kades saat ini berakhir.


"Pelaksanaan pilkades ini diakui, hanya karena melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 maka pelantikan bapak ibu sekalian harus ditunda. Kami akan melantik bapak ibu sekalian setelah dua tahun atau setelah berakhirnya masa jabatan kades saat ini," ujar Tri Harso.