Banjarnegara TV – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan)
Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengingatkan jajarannya untuk menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebagai Bentuk pencegahan
korupsi, Selasa (7/1/2024).

Karutan Banjarnegara Tegaskan Jajarannya untuk Penyampaian LHKAN (Dok. Rutan Banjarnegara)
LHKAN sendiri merupakan kewajiban yang harus
disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, hal ini diatur dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun
2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
"Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu
upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dimana hal ini selaras dengan amanat
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Yang mana Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi
menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan
kampanye," ungkap Bima dalam amanatnya.
"Maka dari itu, kepada semua jajaran pegawai Rutan
Banjarnegara diharapkan ketertibannya dalam memenuhi kewajibannya untuk
melakukan laporan SPT Tahunan, sebagai bentuk integritas dan dukungan terhadap
upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di Rutan Banjarnegara,"
imbuhnya.
Untuk diketahui, pelaporan harta kekayaan aparatur
sipil negara (ASN) di Rutan Banjarnegara dilakukan melalui penyampaian SPT
Tahunan bagi ASN selain Penyelenggara Negara (tidak diperlukan penyampaian
laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada
tahun-tahun sebelumnya).

