Karutan Banjarnegara Tegaskan Jajarannya untuk Penyampaian LHKAN
Cari Berita

Advertisement

Karutan Banjarnegara Tegaskan Jajarannya untuk Penyampaian LHKAN

Redaksi

Banjarnegara TV –  Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengingatkan jajarannya untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebagai Bentuk pencegahan korupsi, Selasa (7/1/2024).

 

Karutan Banjarnegara Tegaskan Jajarannya untuk Penyampaian LHKAN (Dok. Rutan Banjarnegara)

LHKAN sendiri merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

"Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dimana hal ini selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye," ungkap Bima dalam amanatnya.

"Maka dari itu, kepada semua jajaran pegawai Rutan Banjarnegara diharapkan ketertibannya dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan laporan SPT Tahunan, sebagai bentuk integritas dan dukungan terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di Rutan Banjarnegara," imbuhnya.

Untuk diketahui, pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) di Rutan Banjarnegara dilakukan melalui penyampaian SPT Tahunan bagi ASN selain Penyelenggara Negara (tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya).