Banjarnegara TV – Sat
Reskrim Polres Banjarnegara telah mengamankan tiga orang yang tertangkap basah
sedang bermain judi remi di Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok
Banjarnegara.

(Dok. Humas Polres Banjarnegara)
Dikutip dari Humas Polres
Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH
melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin, SH
mengatakan, para tersangka yakni MSW (74), SL (46) dan SP (61) warga Desa
Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.
“Mereka ditangap tim
gabungan Sat Reskrim Polres Banjarnegara Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul
01.00 WIB,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (13/12/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa
awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah
tersangka MSW (74) sedang berlangsung permainan judi jenis remi dengan
menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Mendapat nformasi
tersebut kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung lokasi, sekitar
sekira pukul 01.00 Wib sampai dan ternyata benar ada warga sedang melakukan
permainan judi jenis remi,” bebernya.
Setelah itu, lanjut dia,
para tersangka beserta barang bukti diwaba ke Polres Banjarnegara guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut, jadi modus operandinya, mereka melakukan
perjudian jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
“Dari para tersangka
diamankan uang sejumlah Rp. 393.000, 1 set remi dan barang bukti lain yang
digunakan sebagara sarana prasaraan,” ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan,
para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat
pasal 303 KUHP.
“Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun,” tandasnya.

