Tiga Orang Warga Klampok Digelandang Ke Polres Banjarnegara Akibat Ketangkap Basah Main Judi Remi
Cari Berita

Advertisement

Tiga Orang Warga Klampok Digelandang Ke Polres Banjarnegara Akibat Ketangkap Basah Main Judi Remi

Redaksi

Banjarnegara TV – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengamankan tiga orang yang tertangkap basah sedang bermain judi remi di Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara.

 

(Dok. Humas Polres Banjarnegara)

Dikutip dari Humas Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin, SH
mengatakan, para tersangka yakni MSW (74), SL (46) dan SP (61) warga Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

 

“Mereka ditangap tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjarnegara Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (13/12/2024).

 

Ia mengungkapkan, bahwa awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersangka MSW (74) sedang berlangsung permainan judi jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

 

“Mendapat nformasi tersebut kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung lokasi, sekitar sekira pukul 01.00 Wib sampai dan ternyata benar ada warga sedang melakukan permainan judi jenis remi,” bebernya.

 

Setelah itu, lanjut dia, para tersangka beserta barang bukti diwaba ke Polres Banjarnegara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, jadi modus operandinya, mereka melakukan perjudian jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

 

“Dari para tersangka diamankan uang sejumlah Rp. 393.000, 1 set remi dan barang bukti lain yang digunakan sebagara sarana prasaraan,” ujar dia.

 

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP.

 

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tandasnya.