Tepat di Hari Natal 2024, Satu Narapidana Rutan Banjarnegara Terima SK Remisi Khusus
Cari Berita

Advertisement

Tepat di Hari Natal 2024, Satu Narapidana Rutan Banjarnegara Terima SK Remisi Khusus

Redaksi

Banjarnegara TV – Tepat di hari Natal 2024 seorang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara berinisial R menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK).

 

Satu Narapidana Rutan Banjarnegara Terima SK Remisi Khusus (Dok: Rutan Banjarnegara)

SK RK tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Rabu (25/12).

 

Dalam keterangannya, R mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan dan anak binaan Pemasyarakatan yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

 

Hak tersebut diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga sebagai motivasi dalam meningkatkan keimanan bagi seluruh Narapidana di Rutan Banjarnegara untuk menjadi lebih baik.

 

“Berdasarkan Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022, remisi Natal ini merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Bima.

 

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Rutan turut mengucapkan Selamat Merayakan Hari Natal 2024.

 

"Pimpinan beserta seluruh jajaran Rutan Banjarnegara, mengucapkan selamat Merayakan Hari Natal, semoga selalu dalam lindungan Tuhan, diselimuti kedamaian dan sukacita," pungkasnya.

 

Sementara itu R penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya.

 

"Puji Tuhan, terima kasih kepada Negara khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberi saya Remisi pada Hari Natal ini, saya merasa senang dan akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkapnya.