Banjarnegara TV – Tepat
di hari Natal 2024 seorang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara berinisial R menerima Surat Keputusan (SK)
Remisi Khusus (RK).

Satu Narapidana Rutan Banjarnegara Terima SK Remisi Khusus (Dok: Rutan Banjarnegara)
SK RK tersebut diberikan
secara langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma di Aula
Bratasena Rutan Banjarnegara, Rabu (25/12).
Dalam keterangannya, R
mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Remisi diberikan sebagai bentuk
apresiasi negara terhadap Warga Binaan dan anak binaan Pemasyarakatan yang
telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Hak tersebut diberikan
bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga sebagai motivasi dalam
meningkatkan keimanan bagi seluruh Narapidana di Rutan Banjarnegara untuk
menjadi lebih baik.
“Berdasarkan Undang -
Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 ,
Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022,
remisi Natal ini merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat
administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," jelas
Bima.
Selain itu, dalam kesempatan
yang sama Kepala Rutan turut mengucapkan Selamat Merayakan Hari Natal 2024.
"Pimpinan beserta
seluruh jajaran Rutan Banjarnegara, mengucapkan selamat Merayakan Hari Natal,
semoga selalu dalam lindungan Tuhan, diselimuti kedamaian dan sukacita,"
pungkasnya.
Sementara itu R penerima
remisi mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya.
"Puji Tuhan, terima
kasih kepada Negara khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang
telah memberi saya Remisi pada Hari Natal ini, saya merasa senang dan akan
berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkapnya.

