Banjarnegara TV –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara dalam kurun waktu
bulan September sampai November 2024 telah mengungkap 8 kasus tindak pidana
penyalahgunaan narkoba dengaan 12 orang tersangka.

Jumpa Pers Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara (Foto: Humas Polres Banjarnegara)
Kapolres Banjarnegara AKBP
Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, SH
mengatakan, para tersangka merupakan pengguna sabu yang ditangkap diwilayah
barat, Kecamatan Purwareja Klampok, Susukan dan Mandiraja
"Salah satu tersangka
yakni SG (40) latar belakangnya ASN, adanya yang swasta dan ada pasangan
pasutri," katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa
Mapolres Banjarnegara, Senin (4/11/024
AKP Damar menerangkan,
bahwa salah satu tersangka yakni seorang laki-laki berinisial SG (40) oknum PNS
warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, dimana ia ditangkap
pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya saat diduga
sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
"Awalnya pada Minggu,
29 September 2024 kami mendapatkan
informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok,
selanjutnya setelah mendapatkan info tersebut kami selanjutnya melakukan
penyelidikan," bebernya.
Setelah itu, lanjut dia,
pihaknya melakukan pengecekan terhadap rumah tersangka yang disaksikan warga
sekitar, pada saat pengecekan petugas mendapati tersangka diduga sedang
menggunakan narkotika jenis sabu dan ditemukan barang yang diduga narkotika
jenis sabu yang diakui miliknya.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti," kata dia.
Ia mengungkapkan, bahwa
berdasarkan pemeriksaan tersangka mendapatkan barang tersebut membeli secara
online, tersangka mentransfer uang kemudian barang diambil di tempat yang sudah
ditentukan oleh penjual, pengakuan tersangka ia mulai mengenal narkoba sekitar
tahun 2020 dari teman, namun intensitas pemakaian tidak terlalu sering.
"Dari tersangka
dimanakan 2 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang di
duga narkotika jenis sabu 0,6 gram, juga 1 buah pipa kaca bening yang berisi
sisa pembakaran serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu," ucap
dia.
Selain itu barang bukti
yang disita, lanjut dia, ada 2 potong sedotan plastik bening, 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api
warna merah dan kuning serta 1 unit Hp merek OPPO Tipe A5s warna hitam.
"Kami berharap
dengaan pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah
Banjarnegara," tuturnya.
Atas perkara tersebut,
lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat
(1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandasnya.

