Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu
Cari Berita

Advertisement

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu

Redaksi

Banjarnegara TV – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap enam orang sedang bermain judi dadu di Desa Majalengka Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

 

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu (Foto: Humas Polres Banjarnegara)

Dikutip dari laman resmi Humas Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin, SH
mengatakan, para tersangka yakni NY (51) warga Kelurahan Parakancanggah, TM (42 ) warga Desa Kebondalem Kecamatan Bawang, AS (53), KH (48), TK (51) dan PJ (50) warga Desa Majalengka Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

 

“Mereka ditangap tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjarnegara Senin, 16 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/11/2024).

 

Ia mengungkapkan, bahwa awalnya petugas mendapat informasi informasi dari masyarakat bahwa di samping rumah salah satu warga Desa Majalengka Bawang sedang berlangsung permainan judi jenis dadu.

 

“Mendapaat informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung lokasi, sekitar sekira pukul 23.30 Wib sampai dan ternyata benar ada warga sedang melakukan permainan judi jenis dadu,” bebernya.

 

Setelah itu, lanjut dia, para tersangka beserta barang bukti diwaba ke Polres Banjarnegara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, jadi modus operandinya, mereka melakukan perjudian jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

 

“Dari para tersangka diamankan Uang sejumlah Rp. 330.000, 1 set kopyokan dan barang bukti lain yang digunakan sebagara sarana prasaraan,” ujar dia.

 

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP

 

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tandasnya.