Banjarnegara TV – Nilai tinggi tidak memenuhi Passing Grade
(PG) saat SKD CPNS 2024 bisakah lanjut ketahapan SKB.
Pertanyaan tersebut akan muncul bagi
peserta yang mampu mengerjakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan nilai yang
cukup tinggi bahkan diatas teman lainnya walupun tidak memenuhi ambang batas
yang telah ditentukan.
Passing Grade (PG) atau ambang batas nilai telah ditentukan yakni menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024, berikut adalah rincian nilai ambang batas
SKD CPNS 2024:
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
1). Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2). Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
3). Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Formasi Cum Laude dan Diaspora:
1). Nilai kumulatif SKD minimum: 311
2). Nilai TIU minimum: 85
3. Formasi Penyandang Disabilitas,
Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
1). Nilai kumulatif SKD minimum: 286
2). Nilai TIU minimum: 60
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah berlangsung sejak 16 Oktober 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi SKD
CPNS 2024 tentunya harus memenuhi nilai passing grade (PG) atau ambang
batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tidak memenuhi nilai minimum ambang
batas saat SKT tetapi memiliki nilai yang tinggi apakah dapat lanjut ke tahap
SKB?
Bagi peserta yang lulus
passing grade dan memenuhi perangkingan, tahap selanjutnya cukup jelas yakni
dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB).
Namun, Pertanyaan
tersebut sealalu muncul bagi peserta yang tidak lulus passing grade (PG) namun
memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan
ketentuan khusus.
Hal tersebut dapat
terjadi jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus
passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai
tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade dengan aturan dan ketentuan
yang telah ditetapkan.


