Nilai Tinggi Tidak Memenuhi Passing Grade (PG) Saat SKD CPNS 2024, Bisakah Lanjut Ketahapan SKB
Cari Berita

Advertisement

Nilai Tinggi Tidak Memenuhi Passing Grade (PG) Saat SKD CPNS 2024, Bisakah Lanjut Ketahapan SKB

Redaksi

Banjarnegara TV – Nilai tinggi tidak memenuhi Passing Grade (PG) saat SKD CPNS 2024 bisakah lanjut ketahapan SKB.

 

SKD CPNS 2024 

Pertanyaan tersebut akan muncul bagi peserta yang mampu mengerjakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan nilai yang cukup tinggi bahkan diatas teman lainnya walupun tidak memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.

 

Passing Grade (PG) atau ambang batas  nilai telah ditentukan yakni menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024, berikut adalah rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024:


1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

1). Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

2). Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

3). Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Formasi Cum Laude dan Diaspora:

1). Nilai kumulatif SKD minimum: 311

2). Nilai TIU minimum: 85

3. Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

1). Nilai kumulatif SKD minimum: 286

2). Nilai TIU minimum: 60

 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah berlangsung sejak 16 Oktober 2024.

 

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi SKD CPNS 2024 tentunya harus memenuhi nilai passing grade (PG) atau ambang batas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jika tidak memenuhi nilai minimum ambang batas saat SKT tetapi memiliki nilai yang tinggi apakah dapat lanjut ke tahap SKB?

 

Bagi peserta yang lulus passing grade dan memenuhi perangkingan, tahap selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

 

Namun, Pertanyaan tersebut sealalu muncul bagi peserta yang tidak lulus passing grade (PG) namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan ketentuan khusus.

 

Hal tersebut dapat terjadi jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.