Link Resmi Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kemenag RI, Cek Disini Lolos SKB atau Tidak
Banjarnegara TV –
Link resmi cek hasil SKD CPNS Kemenag 2024, cek disini apakah lolos ke tahap
SKB atau tidak yang diumumkan hari ini.
Link Resmi Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kemenag RI, Cek Disini Lolos SKB atau Tidak
Telah kita ketahui,
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
Kini, para pelamar
tentunya sedang menunggu pengumuman resmi hasil SKD CPNS 2024 yang akan dirilis
mulai Minggu - Selasa, 17 – 19 November
2024.
Cara Cek Hasil Resmi SKD
CPNS 2024
Hasil SKD CPNS 2024 dapat
dilihat melalui dua cara, yaitu melalui laman resmi SSCASN dan situs resmi
setiap instansi yang dilamar:
Melalui Laman SSCASN
1. Kunjungi laman [SSCASN]
(https://sscasnbkngoid).
2. Klik "Login"
di pojok kanan atas.
3. Masukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan password.
4. Setelah berhasil masuk,
akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD.
Melalui Laman Resmi
Instansi
1. Kunjungi laman resmi
instansi yang dilamar.
2. Klik menu
"Pengumuman".
3. Download hasil SKD CPNS
2024.
4. Cari nama pada lampiran
pengumuman.
Berikut Link Pengumuman
Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 : https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024
Syarat Lulus SKD
1. Memenuhi passing
grade (PG) atau nilai ambang batas SKD sesuai jenis formasi yang dilamar.
2. Masuk peringkat
maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, jika
sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD
tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.
Peserta yang dinyatakan
lolos akan ditandai dengan kode "PL" di kolom keterangan dalam
pengumuman hasil SKD.
Kode ini menunjukkan bahwa
peserta memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.
Kode Keterangan Lainnya
- P: Peserta memenuhi
nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB.
- TL: Peserta tidak
memenuhi nilai ambang batas.
- TH: Peserta tidak
hadir pada pelaksanaan SKD.
- DIS: Peserta
dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.