Banjarnegara TV –
Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menangkap enam orang yang tertangkap
basah sedang bermain judi dadu di Desa Majalengka Kecamatan Bawang Kabupaten
Banjarnegara.

Ketangkap Basah Main Judi Dadu Enam Orang Digelandang Ke Polres Banjarnegara
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin, SH mengatakan, para tersangka yakni NY (51) warga Kelurahan Parakancanggah, TM (42 ) warga Desa Kebondalem Kecamatan Bawang, AS (53), KH (48), TK (51) dan PJ (50) warga Desa Majalengka Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.
"Mereka ditangap tim
gabungan Sat Reskrim Polres Banjarnegara Senin, 16 September 2024 sekira pukul
23.30 WIB," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu
(13/11/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa
awalnya petugas mendapat informasi informasi dari masyarakat bahwa di samping
rumah salah satu warga Desa Majalengka Bawang sedang berlangsung permainan judi
jenis dadu.
"Mendapaat informasi
tersebut kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung lokasi, sekitar
sekira pukul 23.30 Wib sampai dan ternyata benar ada warga sedang melakukan
permainan judi jenis dadu," bebernya.
Setelah itu, lanjut dia,
para tersangka beserta barang bukti diwaba ke Polres Banjarnegara guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut, jadi modus operandinya, mereka melakukan
perjudian jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
"Dari para tersangka
diamankan Uang sejumlah Rp. 330.000, 1
set kopyokan dan barang bukti lain yang digunakan sebagara sarana
prasaraan," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan,
para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat
pasal 303 KUHP
"Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tandasnya.

