Cek Jadwal Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan PKPU
Cari Berita

Advertisement

Cek Jadwal Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan PKPU

Redaksi

Banjarnegara TV – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 terdapat waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye. 

 

Jadwal Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan PKPU

Waktu tersebut yang sering kita kenal dengan sebutan masa tenang. Dimana masa (Rentang waktu) tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

 

Masa tenang telah diatur Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

 

Perlu diketahui, Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. 


Iklan media massa cetak dan media massa elekteronik terkait Pasangan Calon sesuai jadwal bisa dilakukan pada Minggu, 10 November - Sabtu, 23 November 2024

 

Jadwal Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 

1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di Tempat Penghitungan Suara (TPS), 23 November 2024 - 25 November 2024

2. Penyiapan TPS, 26 November 2024 

3. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 27 November 2024

4. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, 27 November 2024 - 3 Desember 2024.