Banjarnegara TV – Tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27
November 2024 terdapat waktu yang dilarang dalam melakukan kampanye.

Jadwal Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan PKPU
Waktu tersebut yang sering
kita kenal dengan sebutan masa tenang. Dimana masa (Rentang waktu) tersebut
tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Masa tenang telah diatur Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Perlu diketahui, Masa
tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 -
Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan
kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
Pada bab 5 pasal 47 PKPU,
media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang
menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah
kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
selama masa tenang.
Iklan media massa cetak
dan media massa elekteronik terkait Pasangan Calon sesuai jadwal bisa dilakukan
pada Minggu, 10 November - Sabtu, 23 November 2024
Jadwal Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
1. Pengumuman dan
pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di Tempat
Penghitungan Suara (TPS), 23 November 2024 - 25 November 2024
2. Penyiapan TPS, 26
November 2024
3. Pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, 27 November 2024
4. Pengumuman hasil
penghitungan suara di TPS, 27 November 2024 - 3 Desember 2024.

