Bikin SIM, Pemohon Wajib Melampirkan Kepesertaan Aktif JKN / BPJS Kesehatan
Cari Berita

Advertisement

Bikin SIM, Pemohon Wajib Melampirkan Kepesertaan Aktif JKN / BPJS Kesehatan

Redaksi

Banjarnegara TV -  Sesuai dengan perpol no 2 tahun 2023 bahwa kedepannya untuk peryararatan penerbitan SIM di kantor Satpas SIM Polres Banjarnegara, semua pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminaan Kesehatan Nasional (JKN).

 


Dikutip dari laman resmi Humas Polres Banjarnegara, hal tersebut berdasarkan:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

2. Inpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

3. Perpol No. 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang BIT dan Penandaan SIM.

 

Dengan adanya peraturan tersebut tidak terkecuali setiap akan membuat SIM diwajibkan untuk melampirkan JKN / BPJS Kesehatan.