Banjarnegara TV - Sesuai dengan perpol no 2 tahun 2023 bahwa kedepannya untuk
peryararatan penerbitan SIM di kantor Satpas SIM Polres Banjarnegara, semua
pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminaan Kesehatan
Nasional (JKN).
Dikutip dari laman resmi Humas Polres Banjarnegara, hal
tersebut berdasarkan:
1. UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
2. Inpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program JKN
3. Perpol No. 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol No.
5 Tahun 2021 Tentang BIT dan Penandaan SIM.
Dengan adanya peraturan tersebut tidak terkecuali setiap akan
membuat SIM diwajibkan untuk melampirkan JKN / BPJS Kesehatan.


