Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

27 November 2024 Resmi Menjadi Hari Libur Pilkada Serentak Nasional

Banjarnegara TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada 27 November, secara resmi menjadi hari libur nasional.

 

27 November 2024 Resmi Menjadi Hari Libur Pilkada Nasional

Pengumuman libur nasional pada 27 November 2024 disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Tito Karnavian menyatakan, “Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

 

Keputusan ini tertanda tangani oleh Presiden pada 21 November bertujuan memberikan hak pilih kepada masyarakat.

 

Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah berganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Pilkada serentak harus terlaksana pada hari libur atau hari yang tertetapkan untuk libur.

 

Dengan keputusan ini, pada hari Rabu 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional.