27 November 2024 Resmi Menjadi Hari Libur Pilkada Serentak Nasional
Banjarnegara TV - Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada 27 November, secara resmi menjadi
hari libur nasional.
27 November 2024 Resmi Menjadi Hari Libur Pilkada Nasional
Pengumuman libur nasional
pada 27 November 2024 disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian. Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan oleh Presiden Prabowo
Subianto.
Tito Karnavian menyatakan,
“Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024
yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,”
dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Keputusan ini tertanda
tangani oleh Presiden pada 21 November bertujuan memberikan hak pilih kepada
masyarakat.
Berdasarkan Pasal 84
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah berganti dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020, bahwa Pilkada serentak harus terlaksana pada hari libur atau hari
yang tertetapkan untuk libur.
Dengan keputusan ini, pada
hari Rabu 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional.