Cara Mudah Pindah Kartu BPJS Mandiri Menjadi BPJS BPI Secara Online, Cek Syarat Lengkapnya!
Cari Berita

Advertisement

Cara Mudah Pindah Kartu BPJS Mandiri Menjadi BPJS BPI Secara Online, Cek Syarat Lengkapnya!

Redaksi

Banjarnegara TV – Cara mudah pindah kartu BPJS mandiri menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan online dan gratis.

 

Cara Mudah Pindah Kartu BPJS Mandiri Menjadi BPJS BPI Secara Online

Peserta program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bukan pekerja (BP), dan penerima bantuan iuran (PBI). 

 

Dimana BPJS kesehatan hanya menjadi lembaga pengelolaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

 

Sebagai informasi, Bagi PBPU atau peserta mandiri yang merasa berhak menerima bantuan iuran program JKN-KIS dapat mengajukan diri menjadi peserta PBI.

 

Lantas bagaimana caranya pindah dari BPJS Kesehatan PBPU ke PBI secara online?


Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berikut langkah-langkah pengajuan peralihan kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI secara online:

Via Pandawa BPJS Kesehatan

1. Kirim pesan administrasi ke nomor resmi BPJS di 0811-8165-165

2. Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.

3. Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan peserta ke formulir pendaftaran daring.

4. Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.

5. Isi formulir dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.

6. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

 

Via Aplikasi Mobile JKN

1. Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi yang telah didaftarkan.

2. Jika peserta belum mempunyai akun kepemilikan JKN Mobile, maka dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar pada halaman awal aplikasi.

3. Pilih menu Lainnya di halaman beranda.

4. Pilih opsi Perubahan Data Peserta.

5. Kemudian, pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.

6. Tekan pada bagian segmen peserta, lalu klik Selanjutnya.

7. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang dan tekan tombol Selanjutnya.

8. Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah kepesertaan PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan ke PBI. 

 

Syarat  Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).