Banjarnegara
TV – Cara mudah
pindah kartu BPJS mandiri menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan
online dan gratis.

Cara Mudah Pindah Kartu BPJS Mandiri Menjadi BPJS BPI Secara Online
Peserta
program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima upah
(PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, bukan pekerja (BP), dan
penerima bantuan iuran (PBI).
Dimana BPJS kesehatan hanya menjadi lembaga
pengelolaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
(KIS).
Sebagai informasi, Bagi PBPU atau peserta mandiri yang
merasa berhak menerima bantuan iuran program JKN-KIS dapat mengajukan diri
menjadi peserta PBI.
Lantas bagaimana caranya pindah dari BPJS Kesehatan
PBPU ke PBI secara online?
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Berikut langkah-langkah pengajuan peralihan
kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI secara online:
Via Pandawa BPJS Kesehatan
1. Kirim pesan administrasi ke nomor resmi BPJS di 0811-8165-165
2. Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.
3. Tekan tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan
peserta ke formulir pendaftaran daring.
4. Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.
5. Isi formulir dan unggah dokumen yang
dipersyaratkan.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Via Aplikasi Mobile JKN
1. Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK
atau nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
2. Jika peserta belum mempunyai akun kepemilikan JKN
Mobile, maka dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar
pada halaman awal aplikasi.
3. Pilih menu Lainnya di halaman beranda.
4. Pilih opsi Perubahan Data Peserta.
5. Kemudian, pilih nama peserta yang akan diperbarui
datanya.
6. Tekan pada bagian segmen peserta, lalu klik
Selanjutnya.
7. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang dan
tekan tombol Selanjutnya.
8. Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan pindah
kepesertaan PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan ke PBI.
Syarat Pindah
BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
1.
Warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki
nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
3.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

