Banjarnegara TV –
Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang
terjadi di Dusun Gumelar Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten
Banjarnegara yang diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Konferensi Pers Pembunuhan Guru di Banjarnegara
(Banjarnegara TV / Foto: Dok. Humas Polres Banjarnegara)
Kapolres Banjarnegara AKBP
Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, korban merupakan seorang perempuan
berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP N di Kecamatan
Purwanegara, adapun tersangka yakni seorang laki-laki berinsial SL (63) warga
Dusun Sidamulya Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten
Banjarnegara, tersangka ini merupakan orang kepercayaan korban dan bekerja
sebagai sopir korban.
"Modusnya, tersangka
menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban
pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka, kemudian tersangka
merekayasa seolah-olah korban bunuh diri," katanya saat konferensi pers di
Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut ia
mengungkapkan, kronologi kejadian awalnya pelaku datang ke rumah korban.
Kemudian korban menanyakan perihal mobilnya.
Namun, tersangak menjawab bahwa mobil milik korban sudah dijual.
"Saat itu korban
marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan di
balik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak, setelah
dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban
tinggal sendiri dan seorang janda," ucap dia.
Untuk menutupi
perbuatannya, lanjut dia, kemudian tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri
sehingga membuat jeratan di leher dan diikatkan di ventilasi.
"Awalnya kita
mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang
merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat
seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," kata dia.
Namun setelah melakukan
penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sambung AKBP
Erick, kemudian mengarah bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana
pembunuhan.
"Kami tidak serta
merta menetapkan orang sebagai tersangka, kami pastikan Polres Banjarnegara
melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific
crime," sambung dia.
Adapun hasil pemeriksaan
awal dalam kegiatan outopsi, bahwa korban makan 4 jam terakhir, ditemukan luka
memar dibelakang kepala akibat benda tumpul.
"Ditemukan adanya
jejas dileher korban, tidak ditemukan patah tulang rawan, ditemukan patah
tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal dunia karena kekurangan suplai
oksigen," bebernya.

