Banjarnegara TV – KPU
Banjarnegara telah membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

KPU Banjarnegara Telah Membuka Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
(Banjarnegara TV / Foto: Dok. KPU Banjarnegara)
Proses pendaftaran Calon
Anggota KPPS dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Bagi pelamar yang ingin
mendaftarkan diri silakan langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing
kelurahan atau desa dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran KPPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila
sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota Partai Politik
yang
dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
6. berdomisili dalam wiIayah
kerja KPPS;
7. mampu secarajasmani, rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah memeroleh kekuatan
hukum tetap karen a melakukan
tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Anggota KPPS
1. Surat pendaftaran
sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
3. Fotokopi ijazah sekolah
menengah atas / sederajat atau ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan
dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. setia kepada
Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi
anggota Partai Politik;
d. tidak memiliki
penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara
rohani;
f. bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
g. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diane am dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaterr/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
i. tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara Pemilu;
j. tidak menjadi
tim kampanye atau tim pemenangan
atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan
pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
mempunyai kemampuan
dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
k. mampu mengoperasikan
perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan dari partai
politik
yang bersangkutan
bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota Partai Politik*);
6. Surat keterangan sehat
jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik,
yang termasuk
di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah,
kadar gula darah,
dan
kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup; dan
8. Pas Foto Berwarna
4x6,
1 (satu) lembar.
Perlu diingat, pemungutan suara
pilkada Banjarnegara 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang.

