Banjarnegara TV –
Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penggelapan atau
penipuan mobil merk Nissan Tipe Serena warna Putih yang dilakukan oleh
tersangka BA (29) warga Kelurahan Semarang Banjarnegara terhadap korban MT usia
47 warga Kelurahan Krandegan Banjarnegara.

Konferensi Pers Pelaku Penggelapan Mobil Terancam 4 Tahun Penjara
(Banjarnegara TV / Foto: Humas Polres Banjarnegara)
Kejadian tersebut terjadi
pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88
Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP
Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP
Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, kronologis kejadian, awalnya Selasa, 20
Februari 2024 Korban bersama temannya mengantar 1 unit KBM merk Nissan Tipe Serena
warna Putih milik Korban kebengkel tersangka dengan tujuan kendaraan tersebut
akan di salonkan.
"Sebelum korban
mengantarkan kendaraan sebelumnya telah terjadi percakapan antara korban dan
tersangka, dimana pada perjanjian awal korban akan menyalonkan kendaraan dalam
waktu 3 hari," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara,
Senin (19/8/2024).
Akan tetapi, lanjut Kasat
Reskrim, hingga 23 Maret 2024 kendaraan tersebut belum juga selesai hingga
korban merasa curiga.
"Kemudian Senin 13
Mei 2024 sekira pukul 15.30 wib istri korban memberitahu bahwa dia melihat
kendaraan miliknya terparkir di rumah makan penyet 88 Banjarnegara,"
bebernya.
Dia menjelaskan, setelah
mendengar informasi tersebut kemudian korban datang menghampiri kendaraan dan bertemu
dengan seseorang yang mengaku bernama S.
"Setelah Korban
menanyakan kendaraan tersebut, S menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah
digunakan oleh tersangka sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain
sejumlah Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah)," ucap dia.
Ia mengungkapkan, setelah
kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Banjarnegara.
"Setelah melakukan
penyelidikan kemudian 05 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB petugas Satreskrim
menangkap tersangka di Rumahnya di Kelurahan Semarang, pada saat dilakukan
penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
Akibat dari kejadian
tersebut, sambung AKP Sugeng, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
"Modus operandinya
tersangka menggunakan barang milik orang lain dengan cara digadaikan untuk
mendapatkan uang," ujar dia.
Kasat Reskrim menerangkan,
bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita,
tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman 4
tahun penjara," pungkasnya

