Banjarnegara TV – Sat Reskrim Polres
Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian atau pencopetan telepon
genggam yang terjadi saat kegiatan Dieng Culture Festival (DCF) 2024 di
Lapangan Pandawa Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara.

Beraksi Saat Jazz Atas Awan DCF 2024, Pencopet Ini Berhasil Ditangkap Polisi
(Banjarnegara TV / Foto: Dok Humas Polres Banjarnegara)
Kapolres Banjarnegara AKBP
Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Purbo
Adjar Waskito, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua
orang warga Kabupaten Banyumas, tersangka pertama berinisial ES (60) seorang
laki-laki warga Desa Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas,
dimana dia melakukan aksinya Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB.
"Tersangka kedua
yakni SA (66) seorang perempuan warga Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas
Kabupaten Banyumas dia melakukan aksinya pada hari Minggu 25 Agustus 2024
sekitar Pukul 00.30 WIB,"katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha
Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (26/8/2024).
Ia mengungkapkan, modus
operandi kedua tersangka Berangkat dari Banyumas berboncengan menggunakan
sepeda motor dan pada saat sampai di lokasi keduanya melakukan aksinya
sendiri-sendiri, mereka berpura-pura mengikuti jazz atas awan kegiatan Dieng
Culture Festival 2024 dan mengambil hanphone saat korban lengah, tas korban
disayat hingga sobek, setelah melakukan aksinya cutter dibuang saat perjalanan
pulang.
"Sementara itu
tersangka ES mencuri telepon genggam milik perempuan berinsial VA (22) warga
Desa Semanu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul, awalnya Sabtu 24 Agustus
2024 sekira pukul 19.30 WIB korban antri masuk kedalam lapangan, pada saat
korban sudah masuk ke dalam acara, ia hendak mengambil Iphone 11 warna putih di
saku jaket tapi sudah tidak ada, kemudian korban bersama dengan kekasih korban
mencoba mencarinya akan tetapi tidak ketemu, atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke petugas Polres
Banjarnegara," ucap dia.
Adapun korban kedua,
lanjut dia, tersangka SA mencuri telepon milik seorang perempuan berinsial FK
(25) warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, awalnya
Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB korban selesai menyaksikan acara
Jazz Atas Awan dan 1 unit HP Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue milik korban
disimpan di saku jaket, setelah ada himbauan banyak jambret
"HP tersebut korban
simpan ke dalam tas, setelah itu korban meninggalkan lokasi keluar jalan kaki
bersama temannya menuju titik 0 Km Dieng Desa Dieng Wetan kecamatan Kejajar
Kabupaten Wonosobo, sesampainya dilokasi korban mengecek telepon akan tetapi
sudah tidak ada, setelah itu teman korban mengecek tas slempang korban dan
terdapat robekan di bagian belakang, atas kejadian tersebut selanjutnya korban
melaporkan ke Petugas," ujarnya.
Setelah menerima laporan
tersebut, sambung Kompol Purbo, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres
Banjarnegara melakukan penyelidikan di sekitar TKP, setelah mendapatkan
informasi ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan pelacakan terhadap keberadaan
pelaku, kedua pelaku berhasil diamanakan pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar
pukul 03.30 WIB di depan Alfamart Rakit Jalan Raya Rakit Banjarnegara, setelah
itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara.
"Dari kedua tersangka
diamankan barang bukti 2 unit HP, Iphone
15 Pro Max Warna Deep Blue dan Iphone 11 Warna Putih, selain itu juga 1 unit
sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol. R-2953-OS beserta STNK dan
kunci yang digunakan untuk sarana transportasi," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan
para saksi dan barang bukti yang disita, kata dia, tersangka dijerat Pasal 362
KUHP
"Dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara", tutupnya.

