Banjarnegara TV – Sat
Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana kekerasan fisik
terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh seorang
perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan Banjarnegara.

Konferensi Pers, Seorang Ibu Membunuh Bayi di Kamar Mandi Karena Malu Hasil dari Hubungan Gelap
(Banjarnegara TV / Foto: Humas Polres Banjarnegara)
Dimana kejadian tindak
pidana tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2024. Kapolres Banjarnegara AKBP
Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau
tanggal 15 April 2024 kemudian ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait
bayi yang meninggalnya tidak wajar dan tidak diketahui kalau tersangka hamil.
"Kemudian kami
memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan,
hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar
kuburan dan dilanjutlan autopsi," katanya saat konferensi pers di Aula
Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Setelah itu, lanjut dia,
dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi, bahwa berdasarkan
hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 Kg bayi sudah
berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan, bayi masih hidup saat
dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.
"Sehinga kami
berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena
dibunuh," ucapnya.
Ia mengungkapkan,
kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan
merasa kontraksi, saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan
tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
"Hingga akhirnya
sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi
akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka
panik dan tidak keluar kamar mandi, disitulah tersangka mengejan sambil berdiri
dan melahirkan bayi seorang diri," ujarnya.
Setelah bayi lahir,
sambung Kapolres, tersangka mengarakan bayi masuk ke dalam ember berisi air,
bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati, kemudian
dibungkus dengan plastik kresek putih kemudian bayi diletakan di atas sarung.
"Lalu tersangka
bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar, sesampainya di
kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu
tersangka tiduran di atas kasur lantai," kata dia.
Selang tidak lama, suami
tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Sesudah itu, suami
tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan
bertanya apakah habis pendarahan.
"Tersangka saat itu
menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka
membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan
setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," ucapnya.
"Setelah kejadian
tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan," ungkapnya.
Selepas itu, kata
Kapolres, pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian
dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa
dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan
pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi
tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang
merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka," sambung
Kapolres.
Ia menjelaskan, bahwa
tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering
merantau ke Jakarta.
"Tersangka melakukan
tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo
sedang hamil," tutur dia.
Modus operandinya,
tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan
medis kemudian korban dibunuh.
"Adapun barang bukti
yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna
coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar
surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah,"
bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan
para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3)
dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya
10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman,
sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
(Tim Humas Polres Banjarnegara)

