Banjarnegara TV –
Cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online bagi masyarakat
yang khususnya berpenghasilan tetap wajib pajak tahunan.
Bagi yang belum memiliki
NPWP dan ingin membuatnya dapat dilakukan secara online dan gratis. Pembuatan
NPWP bahkan dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel.
NPWP sendiri digunakan
untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan dan data yang ada di dalamnnya
merupakan data identitas untuk membayar pajak.
Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum melakukan pembuatan
NPWP, alangkah baiknya untuk mempersiapkan persyaratan, diantaranya:
1. Fotocopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia
(WNI)
2. Fotocoi paspor, KITAS
(Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara
Indonesia (WNI).
3. Surat Keterangan
Bekerja
4. Khusus bagi perempuan
yang telah menikah dan ingin membuat NPWP dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga (KK) ,
dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Bagi yang ingin membuat NPWP pribadi secara online dan sudah mempersiapkan
syaratnya dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Cara Membuat Akun NPWP
1. Buka laman pajak.go.id, atau klik link berikut: https://ereg.pajak.go.id/daftar
2. Pilih menu daftar kemudian masukan alamat e-mail pribadi yang masih
aktif dan masukan captha yang tertera.
3. Klik daftar
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi
akun
5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta
ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
6. Klik Daftar
7. Akun berhasil dibuat
Cara Melakukan Pendaftaran NPWP
1. Login dengan email dan password yang telah dibuat
2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
4. Klik “Next”
5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan
7. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
8. Klik “Submit”
Cara Melakukan Verifikasi NPWP Secara Online
1. Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
2. Buka e-mail
3. Salin kode token
4. Tekan tombol kirim
5. Permohonan NPWP online selesai
Demikianlah cara mudah mendaftar NPWP pribadi secara online dan gratis.
Sebagai tambahan informasi mengenai pembuatan NPWP setelah selesai dibuat, Anda
dapat membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan melaporkan SPT tahunan.

