Pendaftaran Pemantau Pilbup Banjarnegara 2024 : Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!
Cari Berita

Advertisement

Pendaftaran Pemantau Pilbup Banjarnegara 2024 : Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!

Redaksi

Banjarnegara TV – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banjarnegara 2024 merupakan bagian dari agenda nasional Pilkada 2024.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 2024

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara telah membuka kesempatan pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun 2024.

 

Untuk informasi mengenai syarat dan jadwal pendaftaran pemantau pemilu Pilbup Banjarnegara 2024 telah tercantum di laman resmi KPU Kabupaten Banjarnegara.

 

Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilbup Banjarnegara 2024

KPU Kabupaten Banjarnegara telah merilis secara resmi pembukaan pendaftaran pemantau pemilu Pilbup Banjarnegara 2024. Hal iini dikutip di akun resmi milik KPU Kabupaten Banjarnegara, berikut jadwal dan pendaftaran pemantau Pilbup Banjarnegara 2024:

Hari : Senin – Jum’at

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tanggal : 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, Jl. Selamanik No. 10, Semampir, Banjarnegara.

 

Syarat Pemantau Pilbup Banjarnegara 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2024, Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan  akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Banjarnegara dan lainnya yang diantaranya:

Syarat Umum

a. berbadan hukum;

b. bersifat independen;

c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten

 

Syarat Dokumen

a. formulir pendaftaran;

b. surat keterangan terdaftar di pemerintah;

c. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;

d. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;

e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah kabupaten;

f. rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;

g. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;

i. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;

j. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;

k. surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;

l. surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan

m. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud;

n. Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Kabupaten Banjarnegara.

2. Pemantau Pemilihan mengisi formulir pendaftaran, atau mengambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, Jl. Selamanik No. 10, Semampir, Banjarnegara atau juga dapat diunduh di website KPU Kabupaten Banjarnegara dengan alamat: https://kab-banjarnegara.kpu.go.id

3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka dua (2) terpenuhi, maka KPU Kabupaten Banjarnegara memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan dalam negeri untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2024.

4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara Telp/Fax. (0286) 591484, email: humaskpubanjarnegara2023@gmail.com atau Narahubung Sdri Ratna Wulandari Agustiningsih (085869992777). (Red/Pras)