Banjarnegara TV – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banjarnegara 2024 merupakan bagian dari agenda nasional Pilkada 2024.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 2024
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Banjarnegara telah membuka kesempatan pendaftaran pemantau
pemilihan dalam negeri pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara tahun
2024.
Untuk informasi mengenai
syarat dan jadwal pendaftaran pemantau pemilu Pilbup Banjarnegara 2024 telah
tercantum di laman resmi KPU Kabupaten Banjarnegara.
Jadwal Pendaftaran
Pemantau Pilbup Banjarnegara 2024
KPU Kabupaten Banjarnegara
telah merilis secara resmi pembukaan pendaftaran pemantau pemilu Pilbup
Banjarnegara 2024. Hal iini dikutip di akun resmi milik KPU Kabupaten
Banjarnegara, berikut jadwal dan pendaftaran pemantau Pilbup Banjarnegara 2024:
Hari : Senin – Jum’at
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tanggal : 27 Februari 2024
s/d 16 November 2024
Tempat : Kantor KPU
Kabupaten Banjarnegara, Jl. Selamanik No. 10, Semampir, Banjarnegara.
Syarat Pemantau Pilbup
Banjarnegara 2024
Berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2024, Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan
sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Banjarnegara dan lainnya yang
diantaranya:
Syarat Umum
a. berbadan hukum;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana
yang jelas; dan
d. terdaftar dan
memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten
Syarat Dokumen
a. formulir pendaftaran;
b. surat keterangan
terdaftar di pemerintah;
c. profil organisasi
lembaga Pemantau Pemilihan;
d. nama dan jumlah anggota
Pemantau Pemilihan;
e. alokasi anggota
Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah kabupaten;
f. rencana, tahapan, dan
jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
g. nama, alamat, dan
pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
i. pas foto terbaru
pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
j. surat pernyataan
mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. surat pernyataan
mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau
Pemilihan;
l. surat penyataan atau
pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau
dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan
pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan
m. surat pernyataan
kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia
dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud;
n. Penambahan nama,
jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang
ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Kabupaten
Banjarnegara.
2. Pemantau Pemilihan
mengisi formulir pendaftaran, atau mengambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten
Banjarnegara, Jl. Selamanik No. 10, Semampir, Banjarnegara atau juga dapat
diunduh di website KPU Kabupaten Banjarnegara dengan alamat: https://kab-banjarnegara.kpu.go.id
3. Dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud pada angka dua (2) terpenuhi, maka KPU Kabupaten
Banjarnegara memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan dalam
negeri untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banjarnegara Tahun 2024.
4. Informasi lebih lanjut
dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara Telp/Fax. (0286) 591484,
email: humaskpubanjarnegara2023@gmail.com atau Narahubung Sdri Ratna Wulandari
Agustiningsih (085869992777). (Red/Pras)

